Pernikahan
adalah salah satu peristiwa besar yang patut dirayakan dalam hidup kita. Pernikahan/
perkawinan adalah penggabungan dua raga menjadi satu hati dalam menyongsong
segala harapan dan impiian di masa depan. Layaknya di kebudayaan-kebudayaan
lainnya, pernikahan dalam adat Batak Toba adalah suatu momen bahagia yang
besar. Dirayakan dengan meriah yang melibatkan semua anggota keluarga kedua
pihak pengantin, saudara serta saudara satu kampung.
Tidak seperti pernikahan modern,
yang sering kita saksikan pada masa sekarang, pernikahan pada adat Batak Toba,
melewati proses yang cukup rumit dan melelahkan. Karena meliputi prosesi
pra-nikah, acara nikah, dan paskah nikah. Berikut adalah tahap tahap yang
dilaksanakan oleh setiap pasangan Batak ttoba yang ingin menikah dengan
menggunakan adat batak.
1.
Mangarisika.
Adalah
kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka
penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua
pria akan meninggalkan tanda/ kenang-kenangan pada pihak wanita (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda
mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan
lain-lain.
2.
Marhori-hori
Dinding/marhusip..
Marhori-hori
dinding/ Marhusip adalah Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan
yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh
umum.
3.
Marhata
Sinamot.
Pihak
kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang pada kerabat wanita untuk melakukan
marhata sinamot/ mahar. Banyak orang yang salah persepsi dengan adanya sejumlah
uang yang harus dibayarkan pihak mempelai pria terhadap pihak mempelai wanita. Hal
ini menimbulkan pandangan yang salah bahwa putrid batak ‘dijual’ denghan sejumlah
uang. Padahal sebenarnya sinamot sendiri dari sejarahnya, adalah rasa terima
kasih pihak pria terhadap pihak wanita yang ditentukan jumlahnya sesuai dengan
perundingan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan tingkat akademik si
wanita, jarak tinggal kedua belah pihak, banyak tidaknya kerabat dsb. Sinamot nantinya
digunakan pihak wanita untuk mengundang kerabat mempelai wanita, ganti kado,
dan untuk kebutuhan-kebutuhan pesta lainnya.
4.
Pudun
Sauta.
Pihak
kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk
pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan
setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada
anggota kerabat, yang terdiri dari :
- Kerabat marga ibu (hula-hula)
- Kerabat marga ayah (dongan tubu)
- Anggota marga menantu (boru)
- Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan
pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5.
Martumpol
(baca: martuppol).
Penanda-tanganan
persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan
anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan
oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut
Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua
mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca :
tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut.
Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat
dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6.
Martonggo
Raja atau Maria Raja.
Adalah
suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak
diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/ acara yang bertujuan untuk:
- Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis.
- Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
- Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7.
Manjalo
Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan
pernikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh
pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai
sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara
pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon
maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua
wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta
Mangalap parumaen.
8.
Pesta
Unjuk
Suatu
acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri
pesta sukacita ialah berbagi jambar :
- Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
- Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9.
Mangihut
di ampang (dialap jual)
Yaitu
mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria
dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak
kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual.
Jika
pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai
wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi
oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib
memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru
tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat
kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon).
Setibanya
pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah
acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah
pengantin pria. Dalam hal ini Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa
oleh pihak parboru
12. Paulak Unea.
a.
Setelah
satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya,
maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya
untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik,
terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih
bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di
dalam pernikahan).
b.
Setelah
selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya
memulai hidup baru.
13. Manjahea.
Setelah
beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau
pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah
(tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir
tangga)
Beberapa
lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri
sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki)
maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga
(yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam
kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio
tio dan dengke simundur-mundur).Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga
ini maka selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar